Bidang Penagihan Pajak
Pasal 322
(1) Bidang Penagihan Pajak mempunyai tugas dan fungsi memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait verifikasi dan keberatan pajak, pemeriksaan pajak, penagihan pajak.
(2) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penagihan Pajak mempunyai rincian tugas:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan bidang Penagihan Pajak;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang Penagihan Pajak;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang Penagihan Pajak;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang Penagihan Pajak;
e. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait Verifikasi dan Keberatan Pajak;
f. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait Pemeriksaan Pajak;
g. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait Penagihan Pajak;
h. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Penagihan Pajak;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Penagihan Pajak; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Bidang Penagihan Pajak terdiri dari :
a. Sub Bidang Verifikasi dan Keberatan Pajak; dan
b. Sub Bidang Pemeriksaan Pajak.
Pasal 323
(1) Sub Bidang Verifikasi dan Keberatan Pajak mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Verifikasi dan keberatan Pajak.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Verifikasi dan Keberatan Pajak mempunyai rincian tugas:
a. merencanakan kegiatan sub bidang Verifikasi dan Keberatan Pajak;
b. membagi tugas kepada bawahan di lingkungan sub bidang Verifikasi dan Keberatan Pajak;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sub bidang Verifikasi dan Keberatan Pajak;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan sub bidang Verifikasi dan Keberatan Pajak;
e. melaksanakan penyusunan bahan pedoman penatausahaan berkasberkas permohonan keberatan pajak daerah;
f. mempertimbangkan dan memproses penyelesaian pengaduan dan permohonan keberatan/keringanan dan sengketa pajak daerah;
g. melaksanakan penyusunan bahan pedoman penatausahaan penghapusan pajak daerah;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan administrasi, pelayan pajak dan keberatan pajak;
i. melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pedoman dam mekanisme penyelesaian keberatan pajak;
j. menyusun Standar Operasional Prosedur pada sub bidang Verifikasi dan Keberatan Pajak;
k. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan sub bidang Verifikasi dan Keberatan Pajak;
l. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan sub bidang Verifikasi dan Keberatan Pajak; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Pasal 324
(1) Sub Bidang Pemeriksaan Pajak mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemeriksaan Pajak.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Pemeriksaan Pajak mempunyai rincian tugas:
a. merencanakan kegiatan sub bidang Pemeriksaan Pajak;
b. membagi tugas kepada bawahan di lingkungan sub bidang Pemeriksaan Pajak;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sub bidang Pemeriksaan Pajak;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan sub bidang Pemeriksaan Pajak;
e. menyusun dan merumuskan kebijakan teknis sistem dan prosedur pemeriksaan pajak;
f. menyusun dan mengolah data kepatuhan wajib pajak;
g. melakukan pemeriksaan pajak untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan Wajib Pajak (Self Assessment);
h. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak;
i. menyusun Standar Operasional Prosedur pada sub bidang pemeriksaan Pajak;
j. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan sub bidang Pemeriksaan Pajak; dan
k. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan sub bidang Pemeriksaan Pajak;
Tulis Komentar