BIDANG PENDAPATAN
BIDANG PENDAPATAN

Bidang pendapatan menempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, lain-lain PAD yang sah dan dana transfer daerah, pengkajian bahan penyelesaian sengketa pajak daerah, dan penataan pendapatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bidang pendapatan mempunyai tugas:

  1. Pengkoordinasian pendataan wajib pajak
  2. Pengkoordinasian pelaksaan administrasi dan pelayanan pajak, penyelesaian sengketa pajak serta penataan
  3. Pengkoordiasian pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
  4. Perumusan kebijakan teknis, dasilitasi, koordinasi, pembinaan teknis verifikasi dan penataan
  5. Pengkoordinasian pelaksnaan pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok
  6. Pengkoordinasian pemungutan dan pelaporan retribusi daerah dan pendapatan dan lain-lain
  7. Pengkoordinasian pelaksanaan dan pelaporan bagi hasil pajak daerah
  8. Pengkoordinasian pelaksanaan dan pelaporan dan atransfer daerah
  9. Pengkoordinasian pelaksanaan dan pelaporan bagi hasil cukai hasil tembakau
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai tugas dan fungsinya


Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)