Bidang pendapatan menempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, lain-lain PAD yang sah dan dana transfer daerah, pengkajian bahan penyelesaian sengketa pajak daerah, dan penataan pendapatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bidang pendapatan mempunyai tugas:
- Pengkoordinasian pendataan wajib pajak
- Pengkoordinasian pelaksaan administrasi dan pelayanan pajak, penyelesaian sengketa pajak serta penataan
- Pengkoordiasian pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
- Perumusan kebijakan teknis, dasilitasi, koordinasi, pembinaan teknis verifikasi dan penataan
- Pengkoordinasian pelaksnaan pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok
- Pengkoordinasian pemungutan dan pelaporan retribusi daerah dan pendapatan dan lain-lain
- Pengkoordinasian pelaksanaan dan pelaporan bagi hasil pajak daerah
- Pengkoordinasian pelaksanaan dan pelaporan dan atransfer daerah
- Pengkoordinasian pelaksanaan dan pelaporan bagi hasil cukai hasil tembakau
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai tugas dan fungsinya
Tulis Komentar