Bidang pengembangan pendapatan mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan teknologi informasi pendapatan, pengembangan pelayanan dan
pengolahan data dan hukum dan penyuluhan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud bidang pengembangan pendapatan mempunyai fungsi:
- Pengkoordinasian pengembangan teknologi system
informasi
- Pengkoordinasian pelaksanaan pengembangan
pelayanan dan pengolahan data pendapatan
- Pelaksanaan monitoring, analisa dan pengolahan
data pendapatan
- Penyimpanan bahan dan perumusan kebijakan
teknis, fasilitasi, koordinasi, pembinaan teknis di bidang hukum dan penyuluhan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
kepala badan sesuai tugas dan fungsinya
Tulis Komentar