BIDANG PENGEMBANGAN PENDAPATAN
BIDANG PENGEMBANGAN PENDAPATAN

Bidang pengembangan pendapatan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi informasi pendapatan, pengembangan pelayanan dan pengolahan data dan hukum dan penyuluhan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bidang pengembangan pendapatan mempunyai fungsi:

  1. Pengkoordinasian pengembangan teknologi system informasi
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan pengembangan pelayanan dan pengolahan data pendapatan
  3.  Pelaksanaan monitoring, analisa dan pengolahan data pendapatan
  4.  Penyimpanan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pembinaan teknis di bidang hukum dan penyuluhan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai tugas dan fungsinya



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)