Bidang pengendalian dan pengawasan mempunyai tugas penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian administrasi dan operasional,
pengendalian penerimaan pendaptan daerah, serta pembukuan dan pelaporan
pendapatan daerah. Untuk melaksanakan tugas, bidang pengendalian dan pengawasan
menyelenggarakan fungsi:
- Melaksanakan penyusunan perencanaan program
kegiatan bidang pengendalian administrasi dan operasional
- Menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis,
fasilitasi, koordinasi, pembinaan teknis pengendalian penerimaan pendapatan
daerah
- Menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis,
fasilitasi, koordinasi, pembinaan teknis pembukuan dan pelaporan
- Melakukan pengebdalian intern terhadap
pemungutan meliputi teknis daministrasi dan keuangan
- Melaksanakan koordinasi dengan pengawas intern
dan ekstern
- Menyusun laporan hasil pengendalian intern dan
evaluasi
- Melaksanakn tindak lanjut hasil pengendalian
intern
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas di bidang pengendalian dan pembinaan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
kepala badan sesuai tugas dan fungsinya
Tulis Komentar