BIDANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BIDANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

Bidang pengendalian dan pengawasan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian administrasi dan operasional, pengendalian penerimaan pendaptan daerah, serta pembukuan dan pelaporan pendapatan daerah. Untuk melaksanakan tugas, bidang pengendalian dan pengawasan menyelenggarakan fungsi: 

  1. Melaksanakan penyusunan perencanaan program kegiatan bidang pengendalian administrasi dan operasional
  2.   Menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pembinaan teknis pengendalian penerimaan pendapatan daerah
  3.  Menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pembinaan teknis pembukuan dan pelaporan
  4.  Melakukan pengebdalian intern terhadap pemungutan meliputi teknis daministrasi dan keuangan
  5. Melaksanakan koordinasi dengan pengawas intern dan ekstern
  6. Menyusun laporan hasil pengendalian intern dan evaluasi
  7.  Melaksanakn tindak lanjut hasil pengendalian intern
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di bidang pengendalian dan pembinaan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai tugas dan fungsinya



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)