Berita Kategori "Tupoksi"

BIDANG PENAGIHAN PAJAK

Bidang Penagihan PajakPasal 322(1)    Bidang Penagihan Pajak mempunyai tugas dan fungsi memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait verifikasi dan keberatan pajak, pemeriksaan pajak,
Selengkapnya

BIDANG PENGEMBANGAN PENDAPATAN

Bidang pengembangan pendapatan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi informasi pendapatan, pengembangan pelayanan dan pengolahan data dan hukum dan penyuluhan. Untuk melaksanakan tugas
Selengkapnya

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian, keuangan, umum dan perlengkapan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, sekretariat menyelenggarakan
Selengkapnya

BIDANG PENDAPATAN

Bidang pendapatan menempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, lain-lain PAD yang sah dan dana transfer daerah, pengkajian bahan penyelesaian sengketa pajak
Selengkapnya

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan
Selengkapnya

BIDANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

Bidang pengendalian dan pengawasan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian administrasi dan operasional, pengendalian penerimaan pendaptan daerah, serta pembukuan dan
Selengkapnya