Pajak BBNKBPajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak BBNKB

Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha
Penjelasan terkait aturan hukum pajak Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terdapat pada peraturan gubernur provinsi kepulauan riau nomor 26 tahun 2012, secara garis besar adalah sebagai berikut:
Objek pajak:
    1. Objek pajak bbn-kb adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor
    2. Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang berada di wilayah daerah
    3. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor beserta gandenganya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima gross tonnage) sampai GT 7 (tujuh gross tonnage)
    4. Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor adalah:
        a.       Kereta apo
        b.      Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
        c.       Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan perwakilan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
        d.      Pabrikan atau importir yang semata-mata tersedia untuk dipamerkan dan/atau dijual
    5. Termasuk penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud adalah pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di indonesia, kecuali:
        a.       Untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan
        b.      Untuk diperdagangkan
        c.       Untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean indonesia
        d.      Digunakan sebagai pameran, penelitian, contoh dan kegiatanolah raga bertaraf internasional
    6. Pengecualian pada point 4 huruf c tidak berlaku apabila selama 3 tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean indonesia
Penguasaan kendaraan bermotor oleh orang probadi atau badan untuk jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dapat dianggap sebagai penyerahan kendaraan bermotor, kecuali jika pengusaan itu adalah akibat dari perjanjian sewa termasuk leasing
Subjek pajak:
    Subjek Pajak BBN-KB adalah orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor
    Wajib pajak BBN-KB adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotory
    Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak adalah:
     a.       Untuk pemilik perseorangan adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya    
     b.       Untuk badan usaha adalah pengurus atau kuasanya
Dasar pengenaan BBN-KB
1.       Dasar pengenaan pajakn BBN-KB adalah NJKB
2.       NJKB diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor
3.       NJKB sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri
TariTarif BBN-KB
    Tarif pajak BBN-KB atas penyerahan pertama ditetapkan:
        a.       10% untuk kendaraan bermotor probadi
        b.      10% untuk kendaraan bermotor angkutan umum
        c.       5% untuk kendaraan bermotor pemerintah, TNI, POLRI
        d.      2% untuk kendaraan bermotor diatas air
        e.      0,75% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar
2.       Tarif pajak BBN-KB atas penyerahan kedua dan seterusnya ditetapkan:
        a.       1% untuk kendaraan bermotor probadi
        b.      1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum
        c.       0,5% untuk kendaraan bermotor pemerintah, TNI, POLRI
        d.      0,2% untuk kendaraan bermotor diatas air
        e.      0,75% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar
Besarnya pajak BBN-KB yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak BBN-KB dengan dasar pengenaan pajak BBN-KB

Pemungutan dan pendaftaran:
    1. Pajak BBN-KB dipungut di wilayah kendaraan bermotor didaftarkan
    2. Apabila terjadi pemindahan kendaraan bermotor dari daerah provinsi ke daerah kabupaten/kota atau sebaliknya maka wajib pajak yang bersangkutan harus memperlihatkan bukti pelunasan BBN-KB di daerah asalnya berupa surat keterangan fiskal antar daerah
   3. Pembayaran pajak BBN-KB dilakukan pada saat pendaftaran
   4. Wajib pajak BBN-KB wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan
   5. Tata cara pendaftran dan pembayaran pajak BBN-KB ditetapkan dengan peraturan gubernur.



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)