Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemrintah
Penjelasan terkait aturan hukum pajak rokok diatur dalam peraturan daerah provinsi kepulauan riau nomor 8 tahun 2010, secara garis besar adalah sebagai berikut:
Objek pajak:
1. Objek pajak rokok adalah konsumsi rokok
2. Rokok sebagaimana dimaksud meliputi sigaret, cerutu, rokok daun
3. Dikecualikan dari objek pajak rokok sebagaimana dimaksud adalah rokok yang tidak dikenal cukai berdasarkan perundang-undangan di bidang cukai
Subjek pajak:
1. Subjek pajak rokok adalah konsumen rokok
2. Wajib pajak rokok adalah pengusaha pebrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai
3. Wajib pungut pajak rokok adalah instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok
4. Pajak rokok yang dipungut oleh instansi pemerintah sebagaimana yang dimaksud disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsionla berdasarkan jumlah penduduk
Dasar pengenaan, tarif pajak dan perhitungan
1. Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok
2. Tarif pajak rokok ditetapkan 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok
3. Besaran pokok pajak rokok yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak
4. Penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Masa pajak dan saat pajak terhutang:
1. Masa pajak rokok adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender dan/atau sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah
2. Pajak rokok terutang pada saat pelunasan cukai
Tulis Komentar