PAPPajak Air Permukaan
PAP

Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, merupakan semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut. Nilai perolehan air atau disingkat NPA adalah dasar penetapan Pajak air permukaan yang ditetapkan berdasarkan pada jenis/kelompok penggunaan dan pemanfaatan air antara lain: niaga, non niaga, dan industri.
Penjelasan terkait aturan hukum pajak air permukaan terdapat pada peraturan gubernur provinsi kepulauan riau nomor 26 tahun 2012, secara garis besar adalah sebagai berikut:


Objek pajak:
    1. Objek pajak air permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan
    2. Dikecualikan dari objek pajak air permukaan adalah:
        a. Pengambilan air permukaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
        b. Pengambilan air permukaan oleh BUMN yang khusus didirikan untuk penyelenggaraan usaha eksploitasi dan pemeliharaan pengairan, serta mengusahakan air dan sumber-sumber air
        c. Pengambilan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat
        d. Pengambilan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga dan ibadah


Subjek pajak:
    1. Subjek pajak air permukaan adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan
    2. Wajib pajak air permukaan adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan
    3. Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak adalah:
        a. Untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya, atau ahli warisnya
        b. Untuk badan adalah pengurus atau kuasanya

 Pelaporan pemakaian air:
    1. Setiap orang pribadi atau badan yang mengambil dan/atau memanfaatkan air permukaan wajib melaporkan voluime pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan kepada dinas pendapatan dengan menggunakan SPTPD, dan laporan tersebut ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya
    2. Laporan pemakaian dan/atau pemanfaatan air permukaan dimaksud harus disampaikan kepada KPPD/UPTD paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya

Perhitungan dan penetapan:
    1. Pajak dipungut berdasarkan ketetapan gubernur
    2. Tarif air permukaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
    3. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air (NPA)
    4. Nilai perolehan air adalah sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam rupiah yang dihitung menurut  sebagian atau seluruh faktor-faktro:
        a. Jenis sumber air
        b. Lokasi sumber air



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)