Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Anambas beralamatkan Jalan A Yani No 27 Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan.
Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu pelaksanaan urusan perpajakan daerah diberikan kepada pemerintah daerah setempat untuk melaksanakan atau memberikan pelayanan kepada masyarakat didaerahnya. Selanjutkan dijelaskan bahwasannya pemerintah daerah setempat memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran tarif pajak dalam batas minimum dan maksimum sesuai koridor dalam undang-undang, selain itu pemerintah daerah dapat tidak memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam undang-undang sesuai kebijakan pemerintahan daerah.
Fasilitas representatif
Untuk mendukung pelayanan kesamsatan yang ada di KPPD Karimun, Bapenda Kepri telah melengkapi pelayanan kantor KPPD Karimun dengan berbagai fasilitas pelayanan yang representatif seperti
Smoking area (area untuk merokok sehingga tidak mengganggu wajib pajak yang lainnya)
Meja informasi, gedung cek fisik, gudang arsip STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Sehingga wajib pajak dapat mengurus dokumen dan pajak kendaraan bermotor dengan nyaman
Layanan
Penambahan dan peningkatan fasilitas terus dilakukan agar kemudahan dan kenyamanan tetap dirasakan oleh masyarakat didalam mengurus dokumen dan pajak kendaraan bermotor, selain sarana fisik, Dispenda bersama kepolisian dan Jasa Raharja juga menambah fasilitas informasi pajak pada loket informasi yang berfungsi untuk memudahkan masyarakat wajib pajak mengetahui informasi tentang kendaraan dan pajaknya.
Pelayanan pada kantor UPTD PPD Samsat Anambas terdiri dari :
Perpanjangan pajak 1 tahun;
Perpanjangan pajak 5 tahun atau ganti STNK;
Rubah Bentuk;
Balik Nama;
Cek Fisik;
Mutasi;
Jalan A Yani No 27 Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan
Jam Operasional
Senin – Jumat : 08.00 – 15.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 12.00 WIB
Tulis Komentar