Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Bintan beralamatkan Jl. TAMAN SARI, Bintan Utara. KPPD ini melayani Perpajakan untuk wilayah Bintan dan sekitarnya. Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu pelaksanaan urusan perpajakan daerah diberikan kepada pemerintah daerah setempat untuk melaksanakan atau memberikan pelayanan kepada masyarakat didaerahnya. Selanjutkan dijelaskan bahwasannya pemerintah daerah setempat memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran tarif pajak dalam batas minimum dan maksimum sesuai koridor dalam undang-undang yang berlaku, selain itu pemerintah daerah dapat tidak memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam undang-undang sesuai kebijakan pemerintahan daerah setempat.
Fasilitas representatif
Dalam pelaksanaan pelayanan perpajakan didaerah serta untuk mendukung pelayanan kesamsatan yang ada di KPPD Bintan, Dispenda Kepri telah melengkapi pelayanan kantor UPT PPD Bintan dengan berbagai fasilitas pelayanan seperti ruang tunggu berpendingin udara, meja informasi, gedung cek fisik, gudang arsip STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), sehingga wajib pajak dapat mengurus dokumen dan pajak kendaraan bermotor dengan nyaman.
Peningkatan fasilitas terus dilakukan agar kemudahan dan kenyamanan tetap dirasakan oleh masyarakat didalam mengurus dokumen dan pajak kendaraan bermotor, selain sarana fisik, Dispenda bersama kepolisian dan Jasa Raharja juga menambah fasilitas informasi pajak pada loket informasi yang berfungsi untuk memudahkan masyarakat wajib pajak mengetahui informasi tentang kendaraan dan pajaknya.
Layanan
Pelayanan pada kantor KPPD Bintan/Samsat Bintan terdiri dari :
Perpanjangan pajak 1 tahun;
Perpanjangan pajak 5 tahun atau ganti STNK;
Rubah Bentuk;
Balik Nama;
Cek Fisik;
Mutasi.
Perpanjangan Pajak STNK
Berikut gambaran umum proses perpanjang pajak STNK :
Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan:
Perpanjangan pajak STNK tahunan
STNK Asli + Fotokopi
Fotokopi BPKB
KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan
Cek Fisik Kendaraan
STNK Asli + Fotokopi
Fotokopi BPKB
KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.
Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.
Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.
Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.
Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.
Catatan: Proses perpanjangan Pajak STNK dapat dilakukan di Samsat keliling*, Gerai Samsat* dan di Kantor Samsat setempat. BPKB dan KTP asli dibawa untuk bukti keaslian *hanya untuk proses perpanjang pajak tahunan.
Jl. TAMAN SARI, Bintan Utara, Kepulauan Riau
Jam Operasional
Senin – Jum'at : 08.00 – 15.00
Sabtu : 08.00 – 12.00
Jam Istirahat
Senin - Kamis : 12.00 - 13.00
Jumat : 12.00 - 13.30
Tulis Komentar