SAMSAT KARIMUN
SAMSAT KARIMUN


Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Tanjung Balai Karimun beralamatkan JL. Bhakti-Bukit Senang. UPT ini dulunya bernama Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) yang melayani Perpajakan untuk wilayah Tanjung Balai Karimun dan sekitarnya.


Bhakti-Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun-Kepulauan Riau
Jam Operasional
Senin – Jumat : 08.00 – 15.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 12.00 WIB

Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu pelaksanaan urusan perpajakan daerah diberikan kepada pemerintah daerah setempat untuk melaksanakan atau memberikan pelayanan kepada masyarakat didaerahnya. Selanjutkan dijelaskan bahwasannya pemerintah daerah setempat memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran tarif pajak dalam batas minimum dan maksimum sesuai koridor dalam undang-undang, selain itu pemerintah daerah dapat tidak memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam undang-undang sesuai kebijakan pemerintahan daerah.

Fasilitas representatif

Untuk mendukung pelayanan kesamsatan yang ada di KPPD Karimun, Dispenda Kepri telah melengkapi pelayanan kantor KPPD Karimun dengan berbagai fasilitas pelayanan yang representatif seperti

        Smoking area (area untuk merokok sehingga tidak mengganggu wajib pajak yang lainnya)
        Meja informasi, gedung cek fisik, gudang arsip STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
        Kantin

Sehingga wajib pajak dapat mengurus dokumen dan pajak kendaraan bermotor dengan nyaman.

Layanan

Penambahan dan peningkatan fasilitas terus dilakukan agar kemudahan dan kenyamanan tetap dirasakan oleh masyarakat didalam mengurus dokumen dan pajak kendaraan bermotor, selain sarana fisik, Dispenda bersama kepolisian dan Jasa Raharja juga menambah fasilitas informasi pajak pada loket informasi yang berfungsi untuk memudahkan masyarakat wajib pajak mengetahui informasi tentang kendaraan dan pajaknya.

Pelayanan pada kantor UPT PPD Karimun/Samsat Karimun terdiri dari :

    Perpanjangan pajak 1 tahun;
    Perpanjangan pajak 5 tahun atau ganti STNK;
    Rubah Bentuk;
    Balik Nama;
    Cek Fisik;
    Mutasi;



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)