SAMSAT LINGGA
SAMSAT LINGGA

Pajak daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Otonomi daerah ditujukan untuk meningkatkan kemandirian daerah yang dindikasikan dengan meningkatnya pendapatan melalui penggalian potensi penerimaan pajak untuk meningkatkan penerimaan daerahnya

Untuk mendukung pelayanan kesamsatan yang ada di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPD) Lingga/Dabo yang beralamatkan Jalan Garuda No. 25, Dispenda Kepri telah melengkapi pelayanan kantor UPT PPD Lingga dengan berbagai fasilitas pelayanan ruang tunggu berpendingin udara sehingga wajib pajak dapat mengurus dokumen dan pajak kendaraan bermotor dengan nyaman, meja informasi, gedung cek fisik, gudang arsip STNK dan BPKB.

Untuk memudahkan masyarakat wajib pajak mengetahui informasi tentang kendaraan dan pajaknya Dispenda bersama kepolisian setempat dan Jasa Raharja juga menambah fasilitas informasi pajak pada loket informasi

Layanan
Pelayanan pada kantor KPPD Lingga/Dabo terdiri dari :

    1. Perpanjangan pajak 1 tahun;
    2. Perpanjangan pajak 5 tahun atau ganti STNK;
    3. Rubah Bentuk;
    4. Balik Nama;
    5. Cek Fisik;
    6. Mutasi.

Perpanjangan Pajak STNK
Berikut gambaran umum proses perpanjang pajak STNK
    1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang         dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan:
        Perpanjangan pajak STNK tahunan
        1. STNK Asli
        2. KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
        Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan
        1. Cek Fisik Kendaraan
        2. STNK Asli + Fotokopi
        3. Fotokopi BPKB
        4. KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
    2. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.
    3. Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
    4. Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
    5. Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.
    6. Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.
    7. Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.
    8. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan         Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.


Catatan: Proses perpanjangan Pajak STNK dapat dilakukan di Samsat keliling*, Gerai Samsat* dan di Kantor Samsat setempat. BPKB dan KTP asli dibawa untuk bukti keaslian *hanya untuk proses perpanjang pajak tahunan.



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)