SAMSAT NATUNA
SAMSAT NATUNA

Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah atau pembangunan daerah. Sedangkan Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor itu sendiri dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, melalui Kantor Bersama Samsat dimana dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut dilakukan dengan sistim terpadu bersama pengeluaran STNK, pembayaran SWDKLLJ dan pembayaran BBNKB.

Pajak dan Layanan

Adapun fungsi pajak antara lain:

        Fungsi budgeter yaitu bahwa pajak sebagai alat untuk mengisi kas negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
        Fungsi regulator yaitu bahwa pajak dipergunakan sebagai alat mengatur untuk mencapai tujuan, misalnya: pajak ekspor dimaksudkan untuk mengekang pertumbuhan ekspor komoditi tertentu dalam rangka menghindari kelangkaan produk tersebut di dalam negeri.

Untuk itu dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Dispenda Provinsi Kepri telah melaksanakan berbagai upaya agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan nantinya akan membuat masyarakat sadar akan kewajibannya sebagai warga Negara untuk membayar pajak tepat waktu sehingga Pendapatan Asli Daerah akan terus meningkat serta pembangunan daerah kearah yang lebih baik lagi akan dapat terwujud.

Adapun upaya yang telah dilakukan oleh Dispenda Kepri diantaranya menyediakan fasilitas yang representative kantor UPT PPD Natuna dengan berbagai fasilitas pelayanan yang seperti ruang tunggu, loket pelayanan, meja informasi, gedung cek fisik, gudang arsip STNK, dan kantin sehingga wajib pajak dapat mengurus dokumen dan pajak kendaraan bermotor dengan nyaman.


Perpanjangan Pajak STNK

Berikut gambaran umum proses perpanjang pajak STNK :

    Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan:
    Perpanjangan pajak STNK tahunan

        STNK Asli + Fotokopi
        Fotokopi BPKB
        KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

    Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan
        Cek Fisik Kendaraan
        STNK Asli + Fotokopi
        Fotokopi BPKB
        KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
    Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.
    Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
    Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
    Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.
    Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.
    Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.
    Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.

Catatan: Proses perpanjangan Pajak STNK dapat dilakukan di Samsat keliling*, Gerai Samsat* dan di Kantor Samsat setempat. BPKB dan KTP asli dibawa untuk bukti keaslian *hanya untuk proses perpanjang pajak tahunan.


Jl. DATUK KAYA WAN MOHD. BENTENG 142, Ranai – NATUNA
Jam Operasional
Senin – Kamis : 08.00 – 15.00
Jum’at : 08.00 – 15.30
Sabtu : 08.00 – 12.00



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)