Sejarah
Sejarah

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah, Provinsi Kepulauan Riau yang selanjutnya disebut Provinsi Kepri melaksanakan urusan pemerintahan daerah dengan memegang 3 konsep yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Ketiga konsep tersebut mengharuskan pemerintahan daerah mandiri untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerahnya sendiri selain 7 urusan yang masih berada dalam wewenang pemerintah pusat.

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Organisasi Tata Kerja dan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Riau menjelaskan bahwasannya dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah membentuk beberapa Organisasi Tata Kerja yang meliputi Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Sekretaris Daerah, Biro, Bagian, serta Sub Bagian.

Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kepulauan Riau Nomor 10/UMKGKR/VIII/2004 yang dibentuk pada Tanggal 7 Agustus 2004. Pembentukan Dispenda Provinsi Kepri ini guna melaksanakan perhimpunan pajak dan retribusi daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999.

Kepala Dispenda Provinsi Kepulauan Riau pertama adalah Drs. H. Amhar Ismail, M. Si. Drs. Naharuddin, M. TP, Isdianto S.Sos, MM,(Plt) Dr.H.Muhammad Hasbi, M.Si, Dra. Hj. Reni Yusneli, M.TP dan sekarang dipimpin oleh Diky Wijaya.,S.E.,M.Si selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Agustus 2004 adalah awal Dispenda Provinsi Kepulauan Riau dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi serta tugas pemerintahan daerah selaku instansi yang berwenang untuk melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah serta melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan wilayah kerja mencakup Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Natuna, Tanjung Batu dan Kabupaten Lingga.

Di dalam perjalanannya, Dispenda Kepri berubah nama menjadi Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah, pembentukan Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai amanat atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 trahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dan pada tahun 2021 berubah nama menjadi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Badan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan yang diembannya berusaha memberikan pelayanan serta melaksanakan tugas dengan memperhatikan asas-asas good governance seperti akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, serta asas profesionalitas sebagai pelaksana pemerintahan untuk melaksanakan visi serta misi pemerintahan daerahnya.



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)