Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian, keuangan, umum dan perlengkapan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi, data, pelaporan program dan anggaran, pengembangan sumber daya manusia aparatur badan pengelola pajak dan retribusi daera
- Pelaksana anggaran, perbendaharaan keuangan dan pendapatan, serta pelaporan keuangan dan aset
- Pengelolaan ketatahusaan, rumah tangga, keamanan dalam, perlengkapan, pengelolaan aset, dan dokumentasi
- Pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi kinerja aparatur sipil negara
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan anggaran
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai tugas dan fungsinya
Tulis Komentar