Pajak BBKBPajak Bahan Bakar Bendaraan Bermotor
Pajak BBKB

Pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor

Penjelasan terkait aturan hukum pajakbahan bakar kendaraan bermotor diatur dalam peraturan daerah provinsi kepulauan riau nomor 8 tahun 2010, secara garis besar adalah sebagai berikut:

Objek pajak:

Objek PPB-KB adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor diatas air

Subjek pajak:

    1. Subjek PBB-KB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor
    2. Wajib PBB-KB adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor
    3. Pemungutan PBB-KB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagai wajib pungut
    4. Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud adalah produsen dan/atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri
    5. Setiap terjadi perubahan harga jual bahan bakar, wajib pungut diwajibkan melaporkan kepada gubernur melalui kepala dinas pendapatan daerah provinsi kepulauan riau

Dasar pengenaan, tarif pajak dan perhitungan

    1. Tarif PBB-KB ditetapkan 10% (sepuluh persen)
    2. Besarnya pokok PBB-KB yang terutangdihitung dengan cara mengalikan tarif PBB-KB dengan nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai
    3. Dalam hal terjadi perubahan tarif PBB-KB yang dilakukan oleh pemerintah maka tarif PBB-KB menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah

PBB-KB yang terhutang dipungut di wilayah daerah tempat lembaga penyalur dan konsumen langsung bahan bakar kendaraan bermotor

Pembelian bahan bakar oleh sektor usaha pertambangan, kehutanan, kontraktor jalan dan sejenisnya yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor dipungut PBB-KB

Masa pajak dan saat pajak terhutang:

    1. Masa PBB-KB adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender
    2. PBB-KB terutang pada saat penyedia bahan bakar kendaraan bermotor menyerahkan bahan bakar kendaraan bermotor kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung bahan bakar
    3. Besarnya PBB-KB terutang diperhitungkan dan ditetapkan sendiri oleh wajib pajak
    4. Wajib pajak menyetorkan pajak dengan tidak tergantung pada adanya SKPD
    5. Tata cara perhitungan pan pembayaran PBB-KB ditetapkan dengan peraturan gubernur



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)