Whistle Blower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi TPK yang terjadi di dalam instansu tempatnya bekerja atau pihak terkait lainnya yang ia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut. Sedangkan WBS (Whistle Blower System / Whistle Blowing System) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Bapenda Kepri. WBS untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08/M.PAN-N/06/2012 tentang sistem penanganan pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang membutuhkan peran serta pegawai di lingkungan Bapenda Kepri dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam mengadukan WBS, pengaduan Anda paling tidak memuat 5 (lima) unsur sebagai berikut:
What | Dugaan Pelanggaran |
Where | Tempat Pelanggaran |
When | Waktu Pelanggaran |
Who | Pelaku Pelanggaran |
How | Bagaimana Pelanggaran dilakukan |
Tulis Komentar